Presiden Teken Perpres Biaya Haji
Diposting pada: Rabu, 28 Juli 2010
MATARAM (SI) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Prepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Perpres BPIH 2010 tersebut sudah ditandatangani Presiden SBY dua hari lalu.“Sudah diteken Presiden tanggal 26 Juli,”tegas Dipo saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kunjungan Presiden SBY di Mataram kemarin. Menurut dia, penandatanganan itu dilakukan Presiden setelah menerima berkas dari Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. “Dokumen dikirim malam oleh Menteri Agama dan paginya langsung diteken Presiden,”jelasnya. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan BPIH 2010 sebesar USD3.342 atau turun USD80 dari tahun sebelumnya. Menag Suryadharma Ali berjanji, penurunan biaya haji ini tidak akan menurunkan tingkat kualitas dan pelayanan ibadah haji.Sebab, menurut dia, pelayanan ibadah haji 2010 ini justru meningkat dari sebelumnya.Peningkatan itu salah satunya adalah pada lokasi pemondokan. Saat ini, ujarnya, sebanyak 123.000 jamaah haji atau sekitar 63% dari total jamaah akan ditempatkan pada ring I di Mekkah yang jaraknya hanya 2 km dari Masjidilharam. Sisanya,yakni sekitar 71.000 jamaah atau 37% ada di ring II yang berjarak 4 km dari Masjidilharam. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan batas waktu satu bulan bagi calon jamaah haji untuk melunasi BPIH tahun 2010. Batas waktu ini ditetapkan setelah Perpres BPIH 2010 ditandatangani Presiden SBY. Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Kemenag Cepi Supriyatna mengungkapkan, jika dalam waktu satu bulan belum juga bisa melunasi,Kemenag akan dua kali memberikan perpanjangan waktu. “Untuk jamaah reguler,waktu pelunasan satu bulan. Bila dalam waktu satu bulan tidak bisa melunasi juga,akan kita tambah waktu 7 hari. Bila belum lunas juga, kita tambah lagi 5 hari kerja,”ujarnya. Cepi mengatakan, dengan terbitnya Perpres BPIH ini,Kemenag akan melakukan sosialisasi.Tidak lama setelah itu,akan diumumkan waktu dibukanya pelunasan BPIH dan batas akhir pelunasannya. (
(nurul huda/mar) Dibaca 3 kali