Dewan Soroti Sewa Lahan Reklame Pemprov
Diposting pada: Rabu, 28 Juli 2010
Surabaya (beritajatim.com) - Komisi C DPRD Jatim segera memanggil Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim dan beberapa pengusaha reklame. Hal ini untuk mengklarifikasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa lahan untuk reklame komersial yang dipasang di jalan provinsi. Anggota Komisi C DPRD Jatim Sugiri Sancoko, Selasa (27/7/2010) menegaskan, potensi reklame di aset milik pemprov sebenarnya sangat besar. Namun, hingga saat ini Komisi C belum mendapat laporan detail potensi sewa lahan reklame di lahan milik pemprov. "Jika potensi ini digarap serius maka ratusan reklame yang terpasang di 1.400 kilometer jalan provinsi menjadi aset PAD yang potensial," tegasnya. PAD reklame didapat dari biaya sewa lahan dan biaya umum rancangan anggaran belanja dari konstruksi reklame sebesar 7 persen. "Kami ingin detail perinciannya, jangan sampai satu rupiah penghasilan untuk PAD tidak tercatat. Untuk itu, kami minta awasi pemasangan reklame," tukasnya. Untuk mengkroscek data setoran PAD, Komisi C akan memanggil perusahaan reklame seperti Rainbow, Warna Warni, Rhema, Oxcy, P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) dan PURI (Persatuan Usaha Reklame Indonesia). Anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Jabir menambahkan, setiap aset yang digunakan untuk pihak ketiga harus ada MoU dengan dinas terkait. Ini karena masuk penggunaan sewa atau pinjam pakai. "Semuanya harus jelas, kalau sewa lahan harus muncul perjanjian dan mengacu pada ketentuan aturan," tuturnya. Anggota Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Hag menegaskan, pihaknya menyetujui dengan adanya pemanggilan pengusaha reklame. Pasalnya, selama ini PAD yang tertinggi diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Hingga akhir tahun 2009, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 7,827 triliun. Pendapatan ini diperoleh dari PAD sebesar Rp 5,708 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 2,93 triliun dan penerimaan dari pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 26,98 miliar.
(tok/ted) Dibaca 2 kali