Selamat Atas Kemenangan Pasangan Saiful Ilah dan Musyafa Noer SUCI No 4
Harlah PKB ke 12 DPW PKB Jatim
Your Ad's Here
Hubungi :
081230074787 / 031-71310325
SUCI Harlah PKB 12 Your Ad's Here
13722
Visitor until today

Berita Terkini

Sabtu, 04 September 2010
NU Jatim Prediksi Lebaran Jatuh Bersamaan
Sabtu, 04 September 2010
JLS Terancam Molor
Sabtu, 04 September 2010
Dewan: Operasi Pasar Harus Tetap Sasaran
Jumat, 03 September 2010
DPC TULUNGAGUNG BAGIKAN 250 BINGKISAN KE MASYARAKAT
Jumat, 03 September 2010
MENYONGSONG LEBARAN, PKB JATIM SIAPKAN 500 PARCEL
Jumat, 03 September 2010
Bakorwil Bojonegoro Minta Pemkab Pelototi Daging Tak Jelas
Jumat, 03 September 2010
NU dan Muhammadiyah Jawa Timur Tetapkan Lebaran pada 10 September
Jumat, 03 September 2010
Tolak Interpelasi, PKB Dorong Pemerintah Efektifkan Diplomasi
Jumat, 03 September 2010
Bambang DH Dibidik Kasus Dana Hibah Rp 350 M
Jumat, 03 September 2010
26 Politikus Anggota DPR Periode 1999-2004 Tersangka Suap
Minggu, 05 September 2010
Pahamilah
Arti
Rakyat
Tentukan
Arti
Indonesia

Kantongilah
Etika
Berbangsa
Arahkan
Nalar
Galang
Kekuatan
Indahkan
Tata
Aturan
Nasionalisme

Bersama, kita
Amankan
NKRI
Gabunglah
Satukan
Amanah bangsa !!!

MENEROPONG RAJA DEMOKRATIS PASCA 100 HARI MEMERINTAH

Diposting pada: Sabtu, 10 April 2010

Ambiguitas tafsiran pernyataan presiden susilo bambang yudhoyono tentang kasus cicak vs buaya menjadi bola liar, Menjelang 100 hari pemerintahan baru berjalan, kepemimpinan duet Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama bidang hukum menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat indonesia, statement presiden dalam memberikan keputusan hukum (kasus Buaya vs Cicak) yang di dalamnya melibatkan petinggi negeri ini menjadi pelajaran berharga tanpa berbuah kepastian.
Ambiguitas stetement seorang presiden yang secara legitimate dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu membuat rakyat tersentak dan tercengang, Setidaknya ada tiga catatan yang secara implisit dapat diungkapkan, Pertama; statement presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan kasus Cicak Vs Buaya merupakan tindakan yang mengindikasikan kelembagaan hukum negeri ini masih didominasi oleh kepentingan politik elit, padahal keputusan hukum dengan keputusan politik sangat jelas perbedaannya, meskipun seorang presiden dalam bidang hukum mempunyai hak prerogatif subyektif yakni abolisi. Kedua; dalam penghentian kasus KPK –POLRI diluar pengadilan merupakan bentuk penanganan yang sangat memerlukan intervensi kepala negara, artinya kelembagaan hukum negeri ini tidak mempunyai kekuatan penuh dalam menjalankan keputusan hukum, sistem negeri ini sudah menjadi ”raja” baru di negeri demokratis. Terbukti kasus cicak-buaya bermuara pada presiden melalui tim 8 yang dibentuk oleh presiden pula, meskipun Rekomendasi dari tim 8 tidak sepenuh hati dijalankan oleh kepala negara, lagi-lagi presiden-kekuatan politik ”raja” mendominasi dalam kasus ini. Ketiga, kasus cicak-buaya = KPK-POLRI merupakan bentuk kinerja perangkat hukum yang masih belum sepenuhnya dewasa dan mandiri dalam menjalankan struktur hukum, sering tumpang tindih- ambil alih- saling serobot menjadikan wajah hitam lembaga hukum indonesia. Muaranya presiden sebagai penyelesai atas ketidak mandirian dalam kinerja perangkat hukum. Lalu dimanakah hukum indonesia, hukum raja dan hukum rakyat, akankah adil nantinya? tentu perbandinganya bisa dilihat dengan salah satu kasus nenek minah yang mencuri 3 buah kakau dihukum 1,5 bulan penjara, namun pejabat yang korupsi lebih dari 3 biji bahkan triliunan akhirnya akan dibebaskan dengan intervensi elit politik-raja.
Disisi lain, hukum menjadi asas negeri ini, mestinya tak pandang bulu baik pejabat maupun rakyat, pelajaran & pendampingan hukum terhadap rakyat –terutama masyarakat awam—adalah menjadi tanggung jawab penegak hukum dan pemerintah dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan rakyat, lalu dimanakah harus bercermin jika wajah penegak hukum dan petinggi negeri ini tak lagi suci? Padahal, mereka (penegak hukum dan pemerintah) merupakan golongan yang bertanggung jawab untuk memberikan pencerahan kepada rakyat yang selama ini masih berada dalam kegelapan hukum.
Harapannya adalah hukum harus diletakkan diatas segala-galanya tidak harus memakai restu ”raja” ditengah penanganan lembaga hukum, kemandirian dan kedewasaan hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya bangunan masyarakat yang kritis (critical social building) ke depan. Yaitu masyarakat yang tangguh, cerdas, menjunjung tinggi hukum tanpa menggunakan intevensi politik, dan peka terhadap segala fenomena yang terjadi disekelilingnya. Dan masyarakat yang selalu ready dalam menghadapi perubahan-perubahan zaman dan selalu fight seandainya dihadapkan pada tantangan dan rintangan yang tentunya semakin berat di masa-masa mendatang, rakyat sangat membutuhkan inspirasi naluriah bersihnya negeri ini melalui lembaga hukum
Idealnya, kemandirian hukum tanpa intervensi ”kerajaan” adalah bangunan masyarakat dan negara yang akan menjadi partner terbaik dan mampu memberikan check and balance bagi pemerintah dan lembaga hukum dalam merumuskan agenda-kenegaraan, sehingga tidak terlempar jauh dari garis keberpihakannya kepada kepentingan rakyat.
Kondisi diatas memang kondisi ideal yang tak semudah terjadi bak membalikkan telapak tangan. Namun, bukan berarti kita harus diam tanpa kata dan membisu seribu bahasa. Setidaknya, kita tetap berproses step by step, secara berkelanjutan demi terwujudnya konstruksi masyarakat sebagaimana harapan tersebut.
Satu hal (minimal) yang mungkin dapat dilakukan adalah mendampingi rakyat dalam melakukan kontrol terhadap setiap gerak langkah penegak hukum dan pemerintah yang di aplikasikan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Selanjutnya, melakukan penerjemahan lebih gamblang kepada masyarakat agar tercerahkan dan terbangun kesadarannya untuk turut serta melakukan kontrol seandainya sewaktu-waktu terjadi penyimpangan kepentingan di tengah jalan.
Yang perlu dipahami, secara legitimasi presiden dan wakil presiden kali ini lebih kuat dibandingkan dengan sebelumnya, karena didukung oleh koalisi banyak partai, dan dipilih Lebih dari 60% warga Indonesia, Begitu pula, rakyat secara legitimasi mempunyai kekuatan tinggi dalam mengawal jalannya roda pemerintahan untuk lima tahun kedepan. Akan tetapi akankah legitimasi yang kuat tersebut melegitimasi seorang presiden menjadi raja? Bukankah kala itu kita memilih seorang pemimpin? Bukan seorang manager, BOS, bahkan bukan memilih seorang raja? Yang pemerintahannya dari raja, oleh raja dan untuk raja, bukan dari, oleh dan untuk rakyat.
Dalam pemahaman lain, pemerintahan kali ini terbangun dari sebuah kekuatan dahsyat yaitu people power masyarakat. Nah, pertanyaannya adalah kemana kecenderungan people power ini nanti bermuara? Ada dua jawaban : menjadi power in behind yang akan selalu menyokong pemerintahan atau power in front yang bisa jadi vis a vis dengan rakyat. Semuanya bergantung kepada one by one kebijakan yang akan ditelorkan oleh pemerintahan setelah 100 hari kedepan. Biarkanlah waktu yang menjawabnya dan masyarakat yang akan menilainya!.
(Arie Rankuty - HUMAS DPW PKB JAWA TIMUR)
Dibaca 3 kali

Partai Kebangkitan Bangsa Bekerja dan Berbagi Untuk Rakyat